Email AjaH’

Hari ini kasus Ibu Prita disidangkan dan kenapa semua blogger bersimpati termasuk saya juga salah satunya yg ikut perduli dengan masalah ini. dikarenakan seperti yg sudah saya bahas sebelumnya bisa jadi besok-besok saya ataupun semua sahabat wanita yg kena atau terjerat dengan pasal yg ada di UU ITE  hanya karena kita ber-email ria ataupun  seperti saat ini menulis surat online walaupun itu hanya sekedar menulis di personal blog bisa saja kan? emmm :)

Menyikapi semua ini berkunjung ke blognya tika banget setuju dengan ulasannya bahwa sebenarnya musuh kita adalah UU ITE yg mungkin untuk saat ini masih sangat rancuh dan membingungkan apalagi saya yg orang awam sama sekali buta akan hukum, emmm pusing! ^_^

Tetapi menurut Bapak Kamilov Sagala, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), mengatakan UU ITE belum memiliki turunan berupa peraturan pemerintah (PP), sehingga batasan yang jelas terhadap masalah yang masih abu-abu juga belum ada.

Sedikit lega meskipun belum terlalu paham banget,”bisa tidak yach UU ITE di revisi”, emmmm ngarep banget sich’ emangnya siapa kita, :) namanya juga usaha,.

-Kali ajah usulan ini didengar-

Leave a Comment

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.