Dari email temanku yg dikirim tadi pagi’
BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1998-1999 dari Peredaran
Selasa, 2 Desember 2008
Mulai tanggal 31 Desember 2008, Bank Indonesia melalui PBI No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik itu adalah:
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
Melalui pencabutan dan penarikan pecahan uang rupiah di atas dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, keempat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Pencabutan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan BI dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.
Bagi yang masih memegang uang pecahan-pecahan TE di atas dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor BI atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran keempat mata uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 tahun sejak pencabutan dan penarikannya. Sementara itu, batas waktu penukaran di BI adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Selanjutnya mulai tanggal 31 Desember 2018, uang ini sudah tidak dapat ditukarkan lagi.
December 8th, 2008 at 5:06 PM
Syang.. tolong di edit alamat emailnya, soalnya biar emailnya ga di tangkap ama spam email spider. Kasian tuh si ester, nanti mailboxnya penuh dengan spam mail.
December 9th, 2008 at 2:32 PM
tenang boz beres??? krn kemarin aku main copas ajah’ ehhhh…he..